SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait aktivitas pengolahan atau pengeringan pasir timah yang dikaitkan dengan salah satu kuasa dari CV TGV, pihak perusahaan akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di kawasan Sungailiat, Selasa (23/6) malam. Dalam kesempatan itu, CV TGV menegaskan bahwa posisi hukum perusahaan mereka merupakan mitra resmi PT Timah Tbk.
Pihak perusahaan menyebut seluruh kegiatan operasional yang dijalankan berada dalam koridor kerja sama yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa CV TGV, Akbar, menjelaskan bahwa aktivitas dapur pengolahan atau pengorengan pasir timah yang menjadi sorotan publik merupakan bagian dari kewajiban kontraktual antara mitra dengan PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dapur penggorengan yang kami kerjakan itu merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan mitra PT Timah. Kami berkewajiban menyetorkan pasir timah dalam kondisi kering. Dari dasar hukum itulah para pemilik CV melakukan proses pengeringan tersebut,” ujar Akbar.
Ia juga menegaskan bahwa pasir timah yang diolah tersebut berasal dari wilayah konsesi IUP PT Timah yang dikelola pihaknya di sejumlah titik di Pulau Bangka dan diperoleh secara legal.
Di sisi lain, CV TGV menyayangkan adanya narasi yang berkembang di ruang publik yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah hasil pengolahan tersebut akan disalurkan ke pasar ilegal.
Padahal, menurut pihak perusahaan, lokasi pengolahan tersebut berada dalam pengawasan ketat dan termasuk objek yang diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan.
Pasir timah tersebut juga dikategorikan sebagai komoditas strategis milik negara yang penyalurannya tidak dapat dilakukan secara bebas di luar mekanisme kemitraan resmi.
Selain meluruskan persoalan operasional, Akbar juga menyampaikan keberatan atas tindakan sejumlah pihak yang dinilai telah melampaui batas privasi, termasuk peliputan ke kediaman pribadinya.
Ia menyebut rumah pribadinya bukan bagian dari area usaha maupun operasional perusahaan sehingga tidak semestinya menjadi objek pemberitaan.
“Kediaman pribadi saya bukanlah tempat usaha atau wilayah operasional perusahaan. Itu adalah tempat tinggal khusus keluarga. Tindakan mendatangi rumah hingga larut malam sangat mengganggu ketenteraman psikologis keluarga kami,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Akbar mengimbau seluruh insan pers agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga berharap sinergi antara perusahaan, masyarakat dan media dapat terus terjaga demi mendukung stabilitas daerah.
CV TGV menegaskan komitmennya bahwa pemberdayaan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas, termasuk melibatkan penambang warga asli Kabupaten Bangka yang dibina agar memiliki kepastian kerja yang lebih aman dan legal.
Perusahaan berharap polemik informasi yang berkembang dapat segera mereda, sehingga tidak mengganggu iklim investasi maupun stabilitas sosial di Kabupaten Bangka. (*)













