BangkaDaerah

Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

×

Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA KORUPSI KONI — Mantan Ketua KONI Bangka berinisial MY menggunakan kursi roda saat keluar dari Kejari Bangka usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka, Kamis (25/6/2026).

SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka berinisial MY dan Bendahara KONI Bangka berinisial LF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Bangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp526,1 juta.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intel Oslan Pardede dan Kasi Pidsus, Kamis (25/6/2026).

Kajari Bangka menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga dan atlet di Kabupaten Bangka.

“Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet. Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp526.100.000,” ujar Herya.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dalam penetapan status hukum terhadap kedua tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Bangka melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka. LF selaku bendahara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat.

Sementara MY ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran yang bersangkutan diketahui sedang menderita sakit stroke. Saat proses pemeriksaan, MY tampak menggunakan kursi roda.

Di sisi lain, MY membantah telah menikmati aliran dana hibah yang menjadi objek perkara. Saat keluar dari Kejari Bangka, ia mengaku tindakan yang dilakukannya atas perintah pimpinan.

“Saya sepeser pun tidak menerimanya. Jadi itu saya lakukan atas perintah pimpinan,” kata MY kepada wartawan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sosok yang dimaksud, MY menyebut kode jabatan kepala daerah pada periode sebelumnya.

“Pimpinan tertinggi kita, BN 1,” ujarnya singkat. (**)

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *