Surat perintah penangkapan dan Manifest Penerbangan Pesawat Citilink yang di tumpangi Kasat Reskrim AKP M. Adi Putra.
Pangkalpinang, Okeybung.com – Lanjutan sidang Praperadilan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diajukan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menghadirkan keterangan dari dua orang saksi termohon Bripka Andreas Al Kautsar dan Aiptu Aprizal SH.
Sidang Praperadilan kasus BBM tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Wisnu Widodo, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (15/2/2023).
Penangkapan itu dilakukan di sekitar SMP Negeri 7 Pangkalpinang, Selasa 10 Januari 2023.
Tetapi menurut keterangan saksi Andreas Al Kautsar bahwa pada, Selasa, 10 Januari 2023 belum dilakukan penangkapan itu baru dilakukan penahanan.
“Penangkapan itu mulai dilakukan pada, Rabu 11 Januari 2023,” kata Andreas Al Kautsar.
Andreas Al Kautsar menjelaskan jika surat perintah penangkapan dan penahanan itu ditandatangani oleh AKP M. Adi Putra selaku Kasat Reskrim, pada hari Rabu, 11 Januari 2023.
Sementara, Aiptu Aprizal menjelaskan bahwa surat penangkapan dan penahanan para tersangka tersebut diantarkannya di kediaman pribadi AKP M. Adi Putra.
“Saya antarkan sendiri di kediaman pribadi AKP M. Adi Putra, sekira pukul 04.00 dini hari, pada hari Rabu, 11 Januari 2023,” demikian kata Aiptu Aprizal.
Kemudian kuasa hukum pemohon Hangga bertanya kepada saksi termohon, apakah saudara yakin bahwa surat penahanan dan penangkapan tersebut telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim, pada hari Rabu, 11 Januari 2023.
Kuasa hukum pemohon membeberkan bahwa berdasarkan bukti yang telah diserahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri, dari Manifest Penerbangan Pesawat Citilink yang ditumpangi AKP M. Adi Putra bahwa tiket tersebut baru di pesan oleh AKP M. Adi Putra, pada hari Senin, 09 Januari 2023.
AKP M. Adi Putra mulai melakukan penerbangan Rute CGK-PGK pukul 09.20 dan tiba di PGK 10.30 dengan Nomor kursi QG 970/3D/GZN AMDK NDL. Pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023.
Atas bertolak belakangnya kesaksian termohon dengan data Manifest Penerbangan Pesawat Citilink yang di jadikan sebagai alat bukti pada gugatan sidang Praperadilan tersebut kuasa hukum pemohon mempertanyakan kejujuran keterangan para saksi yang telah diambil sumpah. (Tama).