PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tersedianya fasilitas umum seperti lahan pemakaman yang memadai dan cukup pada kawasan perumahan menjadi suatu keharusan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah mereka tinggali. Di sisi lain, kewajiban penyediaan lahan pemakaman merupakan bagian sarana perumahan yang seyogyanya disediakan oleh para developer perumahan pada suatu wilayah perumahan.
Meghadapi persoalan itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Kota Pangkalpinang berupaya menggodok peraturan tentang kewajiban developer perumahan menyediakan sarana tempat atau lahan pemakaman bagi warga yang menghuni suatu kawasan perumahan tersebut.
Paparan itu disampaikan Kepala Disperkim Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, dan dihadiri Sekda Pangkalpinang Mie Go, dan OPD yang tergabung dalam pokja PKP Rabu (18/9/2024), dalam Rapat Koordinasi Pokja yang beragendakan “Kolaborasi Penyediaan Lahan Pemakaman Melalui Kemitraan Pengembang Perumahan dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang”.
“Kita berupaya menyamakan persepsi dan berkolaborasi diantara masing-masing OPD yang tergabung dalam Pokja PKP berkaitan dengan penyediaan lahan pemakaman yang merupakan amanah dari PP no. 64 tahun 2016 tentang pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Perda no. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan oleh pengembang perumahan,” imbuhnya.
Belly awalnya menjelaskan berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 dan juga Perda Nomor 3 tahun 2020, seyogyanya para pengembang harus menyediakan sarana pemakaman ataupun membayar dana untuk penyediaan lahan pemakaman.
Maka pada kesempatan rapat koordinasi pokja PKP tersebut disepakati akan disusun peraturan kepala daerah yang mengatur tentang tata cara pembayaran dana lahan pemakaman yang harus disetor kepada pemerintah daerah melalui kas daerah yang selanjutnya menjadi bagian pendapatan daerah Kota Pangkalpinang.
“Akan diatur lebih lanjut mekanisme dan tata cara pembayaran dana lahan pemakaman tersebut apakah berdasarkan nilai perolehan apakah dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau dari harga pasar sebesar 2 persen dari luas areal tanah yang direncanakan dibangun kawasan perumahan yang nantinya disetorkan ke kas daerah sebelum mereka melakukan pengurusan PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.
“Didalam Pokja PKP disepakati bahwa diambil dari 2 persen nilai perolehan objek pajak,” katanya.
Ia kembali melanjutkan, “Jadi misalkan mereka membeli berapa–luas perumahan yang ada, maka mereka wajib menyetorkan 2 persen sebagai kewajiban kontribusi mereka untuk lahan pemakaman dari total luas perumahan yang ada,” kata dia.
Sedangkan untuk mekanisme dan regulasinya ataupun tata cara pembayaran dan sebagainya, lanjut Belly, itu akan diatur oleh Perwako. Untuk itu, Dinas Perkim Pangkalpinang dalam waktu dekat akan menyusun draf Perwako tentang penyediaan lahan pemakaman dikenakan senilai 2 persen terhadap pengembang perumahan tersebut.
Adapun usai dilaksanakan Rakor Pokja PKP, kata Belly, pihaknya akan melaksanakan rapat yang dinamakan Forum PKP dengan melibatkan asosiasi dari para pengembang perumahan yang ada di Kota Pangkalpinang bersama OPD terkait. Setelah itu dilanjutkan dengan FGD berkaitan dengan penyusunan draf Perwako tersebut.
“Apa yang kita bahas hari ini nantinya akan kita bahas kembali bersama para asosiasi perumahan. Nanti kita dengar masukan dan saran dari pengembang perumahan,” ujarnya.
Belly mengatakan pihaknya menargetkan Perwako ini selesai disusun dan diundangkan sekitar satu bulan lebih dari dilaksanakannya Forum PKP tersebut.
“Harapan kami mekanisme dan tatacara penyediaan dana lahan pemakaman ini akan selesai dalam waktu dekat . Memang secara eksplisit itu belum diatur di dalam Perda tentang tata caranya, perhitungan 2 persen ini dari mana, sehingga nanti di forum PKP dan draf Perwako kita susun maka nanti bisa kita sepakati 2 persen ini berdasarkan NPOP,” kata Belly. (hjk/dd)