Pengacara Armansyah Berharap Kapolda Babel Menindaklanjuti Permasalahan Kliennya

Pangkalpinang, Okeybung.com – Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milk orang lain secara tidak Sah atau melanggar hukum, biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi dan sistematis.

Praktek Mafia tanah dapat menimbulkan ketidak pastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, mafia tanah juga dapat menghambat pembangunan disuatu daerah.

Bacaan Lainnya

Praktek Dugaan Mafia Tanah juga terjadi di Provinsi Bangka Belitung salah satunya korbannya adalah Sri Dwi Joko (62) warga Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat yang telah melaporkan kasus mafia tanah yang berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Kabupaten Bangka kepada pihak Polres Bangka, Kejari Bangka, Kejati dan Polda Babel.

Joko melalui Kuasa hukumnya Armansyah SS, SH dan Associates menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak Mafia tanah, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, Pemalsuan Surat dan Pungli kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Setelah itu Kejaksaan Tinggi Babel merekomendasikan agar melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka karena Lokasi tanah yang dimaksud berada di kabupaten Bangka dan setelah itu Pihak Kejaksaan Negeri Bangka kembali menyarankan agar Pelapor melaporkan perkara ini ke Polres Bangka,” ujar Armansyah, Selasa (28/02/2023).

Armansyah mengungkapkan, aksi lempar bola yang yang dilakukan oleh APH dimulai dari Kejati Babel, Kejari Bangka dan terakhir dilimpahkan ke Polres Bangka ternyata juga tidak juga membuahkan hasil, lagi-lagi Polres Bangka tanpa alasan yang jelas menghentikan proses Lidik perkara yang kami adukan.

“Penghentian proses Lidik perkara dari Polres Bangka tanpa ada alasan yang jelas dan saya selaku Penasehat Hukum tidak pernah menerima SP2HP namun tiba tiba proses Lidik nya dihentikan,” katanya.

Ia mengatakan, informasi penghentian Lidik perkara inipun tidak disampaikan secara administrasi oleh pihak penyidik hal ini saya dapatkan dari Kasat Reskrim Polres Bangka yang saat itu saya konfirmasi via WhatsApp, saat itu Kasat Reskrim mengatakan bahwa perkara ini dihentikan Lidiknya.

“Karena merasa tidak ditanggapi serius oleh pihak-pihak APH yang telah menerima aduannya maka saya kembali melaporkan perkara ini ke Polda Babel. Saya berharap Kapolda Babel dapat menanggapi perkara yang kami adukan ini secara profesional,” imbuhnya.

Armansyah S.S, SH merasa tidak pernah di hargai oleh APH atas laporan pengaduan kliennya dan saling melemparkan tanggungjawab pelayanan dan seolah acuh tak acuh.

“Kalau seorang pengacara saja tidak di layani atau tidak di hargai bagaimana masyarakat biasa yang tidak mengerti hukum,” kata Armansyah.

Armansyah berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka dan Kapolres Bangka untuk mengambil sikap kepada anggota nya jangan sampai masyarakat yang datang tidak di layani laporan pengaduannya sedangkan tugas dari APH melayani masyarakat.

“Dengan telah disampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Babel, semoga Kapolda Babel mengambil tindakan melayani laporan pengaduan yang sudah kita layangkan. Saya berharap Kapolda Babel menindaklanjuti permasalahan hukum klien kami karena banyak dugaan oknum-oknum dan penjabat daerah yang terlibat dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta menyalahi prosedur administrasi sehingga dapat merugikan klien kami dalam perkara ini,” ungkapnya.

Pos terkait

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *