PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma kelapa sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat di delapan desa.
Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Rabu (29/7/2026), dipimpin langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kanwil BPN Provinsi Babel, Manajer Perkebunan PT GML Saravanan Muniandi, serta delapan kepala desa dari Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan, komitmen PT GML memenuhi kewajiban plasma merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus pelaksanaan aturan yang berlaku.
Menurutnya, Pemprov Babel akan mengawal proses tersebut agar berjalan secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
Usai rapat, PT GML bersama delapan kepala desa menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Hidayat juga mengingatkan para kepala desa agar melakukan pendataan calon penerima plasma secara cermat. Ia meminta penerima manfaat benar-benar masyarakat yang berhak sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
Di sisi lain, Pemprov Babel bersama Pemkab Bangka menyatakan siap mendukung keberlangsungan investasi PT GML, termasuk proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), selama perusahaan memenuhi kewajiban plasma.
Namun, Hidayat memberikan penegasan bahwa perpanjangan HGU tidak akan diproses apabila kewajiban plasma 20 persen belum diselesaikan.
“Saya bersama Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan memproses perpanjangan HGU jika persoalan plasma sawit ini belum selesai,” tegas Hidayat.
Melalui penandatanganan komitmen tersebut, pemerintah berharap persoalan plasma sawit dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum bagi investasi perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di delapan desa penerima manfaat. **















