banner 970x250
DaerahPT Timah

PT Timah Perkuat Kerja Sama dengan Polda Babel dan Kejaksaan

×

PT Timah Perkuat Kerja Sama dengan Polda Babel dan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – PT TIMAH Tbk memperkuat tata kelola perusahaan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-Babel.

Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel berlangsung di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9). Perjanjian tersebut mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset serta penegakan hukum untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Perjanjian ditandatangani Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro bersama Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing.

Restu mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang sebelumnya telah berjalan antara PT TIMAH dan Polda Babel.

“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.

Menurutnya, tindak lanjut kerja sama tersebut antara lain dilakukan melalui bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.

Sementara itu, Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan seluruh pelaksanaan kerja sama harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” ujarnya.

Sehari berselang, Kamis (24/9), PT TIMAH kembali melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejati Babel dan Kejari se-Bangka Belitung.

Kerja sama tersebut mencakup penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.

Kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada 19 Maret 2024.

Melalui kerja sama tersebut, PT TIMAH dapat memperoleh pendapat hukum, pendampingan hukum maupun audit hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Restu mengatakan sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola perusahaan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso meminta kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian.

“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Riono juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme serta independensi dalam menjalankan tugas.

Rangkaian kerja sama tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan sinergi antara PT TIMAH dengan aparat penegak hukum sejak Restu Widiyantoro memimpin perusahaan.

Hubungan kerja sama itu juga ditandai dengan keberadaan Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di lingkungan kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.

Penguatan tata kelola tersebut turut dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kerangka tersebut, PT TIMAH menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.

Sementara itu, keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. **

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *