PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Penerimaan retribusi parkir di Kota Pangkalpinang pada Triwulan I 2026 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga akhir Maret, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp430 juta, naik dari Rp395 juta pada Triwulan I 2025.
Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari parkir di tepi jalan umum sebesar Rp320 juta, sementara tempat parkir khusus menyumbang Rp110 juta. Adapun pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan dari parkir tepi jalan umum mencapai Rp287 juta dan tempat parkir khusus Rp108 juta.
Peningkatan ini dipicu oleh penambahan titik-titik parkir baru, terutama di kawasan keramaian seperti kafe dan pusat aktivitas masyarakat. Selain itu, pengawasan yang lebih intensif turut mendorong optimalisasi penerimaan di sektor ini.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Kota Pangkalpinang, Wlly A Riduan, mengatakan pihaknya terus melakukan pemetaan potensi parkir guna memperluas objek retribusi.
“Kita sudah mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti kafe-kafe baru untuk penambahan titik baru sehingga menambah subjek retribusi parkir ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2026 pemerintah daerah menargetkan pendapatan retribusi parkir meningkat signifikan. Untuk parkir tepi jalan umum, target ditetapkan sebesar Rp2 miliar, naik dari Rp1,1 miliar pada tahun sebelumnya. Target serupa juga diberlakukan untuk sektor parkir khusus.
Menurutnya, capaian target tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor serta inovasi dalam pengelolaan parkir. Meski demikian, pihaknya optimistis target yang telah ditetapkan dapat terealisasi seiring dengan penguatan pengawasan dan penambahan titik parkir baru. (ANTARA)












