PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat pengawasan pajak dan retribusi daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) Kolaborasi, Integritas, Transparansi, dan Edukasi (KITE) Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan, khususnya dari sektor perparkiran.
Pembahasan pelaksanaan tugas Satgas KITE PAD tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Smart Room Centre, Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan Satgas KITE PAD memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan PAD, baik melalui sektor pajak maupun retribusi.
“Jadi, rapat hari ini adalah rapat Satgas peningkatan PAD. Tugas Satgas ini salah satunya dalam rangka peningkatan PAD tadi, baik dari sisi pajak maupun retribusi,” ujar Budiyanto.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah perparkiran. Pengawasan di lapangan akan diperkuat melalui koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub), UPT Perparkiran, dan perangkat daerah terkait.
Kepala Dishub Kota Pangkalpinang, Efran, menekankan pentingnya pengawasan untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan parkir. Pengawasan juga menyasar keberadaan juru parkir (jukir) tidak resmi, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan lokasi parkir yang dilarang.
Setiap hasil pemantauan akan didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut Satgas KITE PAD.
Efran menjelaskan, penataan dan penertiban perparkiran tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Pelaku usaha maupun jukir akan diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut jika pelanggaran masih ditemukan.
“Dalam rangka meningkatkan pengelolaan, pengawasan, dan penertiban perparkiran serta optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi parkir, diperlukan koordinasi dan sinergi antara UPT Perparkiran, perangkat daerah terkait, Tim Satgas, serta unsur Forkopimda,” jelas Efran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Syafaruddin, menyebut keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam menyempurnakan pelaksanaan tugas Satgas.
Masukan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya diperlukan agar pengawasan dan penanganan persoalan di lapangan berjalan lebih efektif.
Syafaruddin juga menyoroti sejumlah aspek teknis perparkiran, mulai dari pembagian kewenangan pengelolaan lokasi hingga sistem transaksi yang akan digunakan masyarakat.
Menurutnya, kendala transaksi perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan, terutama ketika masyarakat mengalami gangguan saat mengisi saldo atau melakukan pembayaran.
“Kalau dari kita dan ASN mungkin tidak terlalu rusuh jika ada kendala. Tapi kalau dari masyarakat, ketika dia top up pending, itu mulai pikirannya macam-macam. Uangnya hilang, saldonya terpotong, tapi berlangganannya tidak ada,” ungkapnya.
Karena itu, penanganan kendala teknis dinilai perlu disiapkan agar penerapan sistem parkir tidak membingungkan masyarakat dan tetap memberikan kepastian dalam bertransaksi.
Selain pengawasan, Pemkot Pangkalpinang juga menilai sosialisasi perlu diperluas melalui berbagai saluran informasi, seperti pemasangan papan petunjuk, media sosial, dan radio.
Pengecekan bersama di sejumlah titik yang ramai aktivitas masyarakat juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan perparkiran berjalan sesuai ketentuan.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Satgas KITE PAD diharapkan dapat memperkuat pengawasan pajak dan retribusi sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kota Pangkalpinang. (*)













