Uang Penjualan Mobil Digelapkan, Anggi A.L Ditangkap Buser Naga 

Pangkalpinang, OkeyBung.com Anggi A.L (30), warga Kelurahan Sinar Bulan, ditangkap Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (09/10/2024) dini hari atas kasus penggelapan uang penjualan mobil Suzuki New SX4 Cross tahun 2018 milik Hadris Tajudin.

Kasus ini bermula ketika pada Jumat (07/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, korban meminta Anggi untuk menjual mobil tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Anggi kemudian menjualnya kepada Soleh seharga Rp122 juta, namun uang penjualan tidak diserahkan kepada korban, melainkan digunakan oleh Anggi untuk membayar hutang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K, menyatakan bahwa Anggi juga mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penggelapan lainnya pada Maret.

Anggi kini ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut, dengan barang bukti yang turut diamankan berupa:

– 3 lembar rekening koran Bank BRI atas nama Soleh Aryanto.

– 4 lembar rekening koran Bank BRI lainnya atas nama Soleh Aryanto.

– 1 lembar surat keterangan lunas.

– 1 lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.

 

 

 

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *