Pelaku Samson alias Son warga Jalan Bandes Kelurahan Mangkol.
Pangkalpinang, Okeybung.com – Samson alias Son warga Jalan Bandes Kelurahan Mangkol diringkus Tim Gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Pria berusia 48 tahun ini diringkus lantaran diketahui melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Mangkol Pangkalan Baru Pangkalpinang.
“Pelaku Samson ini berhasil diamankan Tim Gabungan saat berada dikontrakannya pada Rabu 16 Agustus 2023 dini hari,” kata Jojo, Kamis (17/8/23).
Menurut Jojo, kronologis kejadian tindak penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
Modus Pelaku, lanjut Jojo, mengirimkan pesan Wa ke korban mengaku bernama Soni dan meminta korban untuk mentrasfer uang sebesar Seratus juta rupiah dengan alasan untuk modal atau keperluan membeli pasir timah.
Selanjutnya, hasil pembelian dari uang tersebut, pelaku menjanjikan mengirimkan pasir timah kepada korban.
“Namun setelah uang ditransfer oleh korban, sampai saat ini korban belum pernah menerima pasir timah yang dijanjikan pelaku,” lanjut Jojo.
Lebih lanjut diungkapkan Jojo, karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pangkalpinang.
“Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Babel, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan diamankan dirumah kontrakannya,” ungkap Jojo.
Usai diamankan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan terhadap korban dengan kerugian senilai Seratus juta rupiah.
Pelaku mengakui bahwa uang transferan yang dikirimkan korban telah habis digunakan pelaku untuk keperluan lain.
“Jadi uang itu tidak digunakan sebagaimana janji pelaku. Justru uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kredit 1 unit mobil,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone serta satu buah buku tabungan dan kartu ATM.
“Untuk pelaku berikut barang bukti setelah diamankan langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat yang kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.