Tempilang, OkeyBung.com – Polres Bangka Barat menetapkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (03/12/2023).
Supri ditetapkan sebagai tersangka dan DPO karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan kemungkinan cacat permanen. Namun hingga kini pelaku belum juga tertangkap.
Pihak Polres Bangka Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka Barat dan Bangka Belitung umumnya, apabila melihat, mendengar atau menemukan orang yang perawakan atau ciri-cirinya mirip dan atau seperti pada yang tertera difoto agar segera melaporkannya ke Polres Bangka Barat dengan Nomor Pengaduan 082180216247.
“Kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi tersebut dapat segera menghubungi Polres Bangka Barat atau kantor polisi terdekat,” ujar Kasi Humas Ipda Ardianis.
Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya hingga mengakibatkan korban luka berat.
“Kami menghimbau dan mohon kerja samanya kepada seluruh masyarakat agar dapat dan segera menghubungi kami apabila menemukan pelaku tersebut,” tambah Ipda Ardianis.












