Hukum dan Kriminal

Jual Narkoba dengan Cara Share Lock, Tim Kibas Amankan Bujang Beserta BB 101,30 Gram Sabu

×

Jual Narkoba dengan Cara Share Lock, Tim Kibas Amankan Bujang Beserta BB 101,30 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Sungailiat, OkeyBung.com AS alias Bujang (36) tidak berkutik saat diamankan Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka, Sabtu (16/12/2023) pagi kemarin.

Penangkapan Bujang seorang laki-laki penyalahgunaan narkotika bertempat di depan Jalan Jenderal Sudirman Gang Sumeru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut (Jalan Jendral Sudirman Gang Semeru Sungailiat-red) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, Tim Kibas langsung menuju ke lokasi dan mendapatkan ciri-ciri seorang laki-laki yang diduga pelaku.

“Pada saat laki-laki tersebut sedang mengambil sabu di Jalan Jendral Sudirman Gang Semeru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Tim Kibas langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias Bujang,” ungkap Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, SH., Minggu (17/12/2023).

Saat melakukkan penangkapan Tim Kibas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kendaraaan atau tempat tertutup lainnya terhadap AS als Bujang.

“Penangkapan terhadap pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.

Minarno mengatakan setelah melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 4 buah paket klip narkotika jenis sabu berukuran sedang dan 6 buah paket klip narkotika jenis sabu berukuran besar terbungkus plastik berwarna hitam dengan berat 101,30 gram.

“Modus dari pelaku AS alias Bujang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah ditentukan-red),” tuturnya.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *