Simpang Teritip, OkeyBung.com – Lima penambang timah diduga ilegal berhasil diamankan Polres Bangka Barat pada Rabu (13/12/2023).
Para penambang tersebut diamankan karena menambang di kebun sawit milik PT GSBL di Blok D 10 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip.
Adapun para pelaku tersebut diidentifikasi yang semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi Kecamatan Simpang Teritip.
Saat dimintai menunjukan izin kelima pelaku tidak dapat menunjukkan untuk melakukan kegiatan penambangan di area perkebunan tersebut.
“Mereka tidak ada izin nya jadi kita amankan ke Polres,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K, Senin (18/12/2023).
Ade Zamrah menjelaskan sebagai tindak lanjut pihaknya mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam penggerebekan tersebut, beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain satu mesin Robin, satu lembar karpet, satu buah spiral, satu set alat sebuh, dan satu jerigen kosong,” ungkapnya.
Kasus ini menunjukkan upaya Polres Bangka Barat dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan.
“Polres akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penambangan timah ilegal ini,” ujarnya.












