banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Tangkap Pengedar Narkoba di Kacang Pedang, Polda Babel Amankan 12,62 Gram Sabu

×

Tangkap Pengedar Narkoba di Kacang Pedang, Polda Babel Amankan 12,62 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap DS (21) pria asal Pangkalpinang yang diduga seorang pengedar narkoba.

Pelaku diamankan oleh Tim Subdit II pada Senin 1 Januari 2024 malam di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

“Saat diamankan, Tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu didalam tas sandang milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/2024) sore.

Tak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya dirumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan dirumah kos pelaku, Tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital.

“Jadi dari 2 TKP ini, Tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital,” terang Jojo.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *