Hukum dan Kriminal

Tak Jera di Penjara, Residivis Pencurian di Kota Pangkalpinang Ditangkap Polda Babel

×

Tak Jera di Penjara, Residivis Pencurian di Kota Pangkalpinang Ditangkap Polda Babel

Sebarkan artikel ini

Randi Kusuma beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pangkalan Baru. (Dok. Polda Babel).

Pangkalpinang, OkeyBung.com Randi Kusuma Als Ran warga Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang berhasil diamankan oleh Unit 2 Jatanras Polda Babel, Senin (15/01/2024).

Randi ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Babel disebuah rumah.

Randi merupakan residivis kasus yang sama. Pada saat di tangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dengan hasil interogasi Randi mengakui telah beraksi di rumah korban sebanyak 10 kali, dengan mengambil 8 Tabung gas LPG 3 kg dan timbangan 100 Kg dan uang tunai Rp. 2.000.000.

Plt Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya sudah sebanyak 10 kali mengambil tabung gas LPG 3kg dan Timbangan 100 Kg serta Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000.

“Saat kami Introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya sudah 10 kali mengambil tabung gas dan timbangan serta uang di rumah korban,” ujar AKBP Wahyudi.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Polsek Pangkalan Baru guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *