Pangkalpinang, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial MR alias Kibul (31) warga Pangkalpinang akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu 13 Januari 2024 malam.
Kibul merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei tahun 2023 lalu.
Pelaku sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bangka Belitung (Babel).
“Pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1/2024).
Jojo menjelaskan Kibul merupakan pelaku pencuri motor bersama rekannya Boncel yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu di Selindung.
Penangkapan pelaku, dikatakan Jojo berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah hampir 8 bulan menjadi DPO Polda Babel.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
“Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat dirumahnya,” ungkap Jojo.
Sementara itu, dari keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Pelaku melakukan pencurian tidak sendirian, Kibul dibantu bersama teman lainnya yang terlebih dahulu telah ditangkap pada Mei tahun 2023 lalu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo Sutarjo.












