Hukum dan Kriminal

Korupsi Rp2,18 Miliar, Mantan Dirut BUMD Belitung Timur Resmi Tersangka

×

Korupsi Rp2,18 Miliar, Mantan Dirut BUMD Belitung Timur Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Manggar, OkeyBung.com – Kasus korupsi yang melibatkan SL, mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkannya sebagai tersangka. Pada Rabu (2/10), penetapan tersangka diumumkan secara resmi melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-53/L.9.14/Fd.2/10/2024.

Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Fokus penyidikan berpusat pada periode 2015-2019, ketika PT. Pembangunan Belitung Timur mengalami kerugian signifikan akibat manajemen keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

SL diduga dengan sengaja tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang semestinya menjadi pedoman operasional perusahaan, serta melakukan pengeluaran tanpa dasar perencanaan yang jelas, yang menyebabkan pengelolaan keuangan menjadi kacau.

Praktik korupsi ini melibatkan dana yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sehingga secara langsung merugikan keuangan daerah. SL juga diduga melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), yang seharusnya menjadi standar dalam pengelolaan BUMD.

SL dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, SL juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

 

 

Asatu Online 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *