PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial Su alias Suhardi (52), pada Sabtu (9/11/2024) pagi, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka Selatan.
“Iya, pelaku atas nama Suhardi berusia 52 tahun ditangkap di rumahnya di Desa Rajik,” ujar Fauzan, Senin (11/11/2024).
Dalam operasi ini, tim mengamankan delapan paket sabu berukuran sedang dan 50 paket kecil dengan berat total bruto mencapai 63,72 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan, termasuk tiga kantong plastik, lima timbangan digital, tujuh bal plastik strip bening, satu toples merah, satu unit ponsel, satu tas hitam, serta sejumlah uang tunai.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim juga menemukan satu pucuk senjata airsoft gun lengkap dengan dua butir amunisi,” tambah Fauzan.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Suhardi kini ditahan di rutan Polda Bangka Belitung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal yang dihadapi pelaku adalah lima tahun penjara.