PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap Febrianto alias Febri (35), warga Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, atas dugaan pencurian mobil milik penyewa kontrakannya. Penangkapan terjadi pada Selasa, 19 November 2024, setelah aksi pencurian berlangsung sehari sebelumnya.
Kronologi Kejadian
Pencurian terjadi pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di kontrakan korban yang terletak di Jl. Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kejadian tersebut diketahui saat kakak korban hendak memanaskan mobil Daihatsu Terios tahun 2016 berwarna putih milik korban, Nani Afrida, yang terparkir di kontrakan. Namun, mobil dengan nomor polisi F 1786 MP tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban, yang berada di Jakarta selama satu bulan terakhir, melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp110.000.000.
Penangkapan Pelaku
Tim Buser Naga bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 16.15 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Kampak, Kota Pangkalpinang. Pelaku, yang merupakan pemilik kontrakan korban, langsung diamankan dan diinterogasi.
Dalam pemeriksaan, Febri mengakui telah mencuri mobil korban dengan memanfaatkan kunci cadangan yang dimilikinya.
Ia masuk ke kontrakan korban melalui pintu depan, kemudian mengambil kunci mobil dan dokumen BPKB yang disimpan di dalam lemari.
Pelaku lalu membawa mobil tersebut keluar dari kontrakan dan menghubungi rekannya untuk menggadaikannya.
Motif dan Penggunaan Uang
Febri menggadaikan mobil tersebut seharga Rp10.000.000 dengan masa gadai satu minggu. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online jenis kasino dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tindak Lanjut
Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang.