PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Pangkalpinang. Seorang pria, Tomi Jepisa (35), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah terbukti membobol rumah warga dan mengambil uang dari dua celengan.
Kasus ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.55 WIB di sebuah rumah di Jl. Nanas I, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Korban, Jaka (39), seorang buruh harian lepas, menyadari uang yang sebelumnya disimpan dalam tas anyaman hilang.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, ia menemukan dua celengan plastik miliknya berwarna hijau dan ungu sudah dalam kondisi rusak.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.200.000.
Jaka pun segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 18.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim Naga segera bergerak ke daerah Air Hitam, Pangkalpinang, dan berhasil mengamankan Tomi Jepisa, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan bahwa ia mencongkel jendela rumah korban menggunakan pisau.
Setelah berhasil masuk ke kamar korban, ia mengambil dua celengan yang berisi sekitar Rp 3 juta lebih. Uang hasil curian tersebut kemudian digunakannya untuk membeli beras, susu, serta kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.