PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Polresta Pangkalpinang, melalui Tim Buser Naga, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan, Bobby, yang telah buron sejak 2024. Bobby diamankan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kamis (6/2/2025).
Peristiwa penganiayaan bermula pada 5 Oktober 2024 di Pos Kamling Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pelaku, Sudar, yang datang dengan membawa senjata tajam jenis parang, melakukan aksi kekerasan terhadap korban yang tengah nongkrong bersama teman-temannya.
Korban Mardono, yang berusaha melerai, menjadi sasaran serangan parang, mengalami luka di lengan kiri dan pinggang kiri belakang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga berhasil mengidentifikasi dan menangkap Sudar pada 6 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan, Sudar mengaku bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh emosinya setelah perselisihan dengan pacarnya, Dina, yang menyebabkan dia membawa parang untuk menyerang teman-teman Dina.
Selain Sudar, Tim Buser Naga juga berhasil mengamankan Zulpikar yang terlibat dalam kejadian serupa, sementara Bobby, yang melarikan diri dengan motor milik security, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa parang berukuran sedang yang digunakan dalam aksi kekerasan.