PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Pangkalpinang.
Pelaku yang diketahui berinisial MI (24) diringkus di rumahnya di Jalan Gandaria I, Gang Adil, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Senin (10/2/2025).
Dalam penggeledahan, Tim Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang menemukan 13 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan total berat 4,27 gram, yang sebagian besar disembunyikan di atap kamar mandi.
Selain itu, barang bukti lainnya meliputi timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik dan ponsel Vivo warna biru.
Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui berperan sebagai kurir. Ia mulai mengedarkan sabu sejak 31 Januari 2024, dengan wilayah operasi di sekitar Kecamatan Tamansari, Pangkalpinang.
MI mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebanyak empat kali.
Sebagai imbalan, ia menerima Rp 500.000 per transaksi serta sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pada transaksi terakhir, MI hanya diberi sabu dan belum menerima uang.
Saat memeriksa ponsel tersangka, polisi menemukan peta narkoba. Hingga kini, polisi masih memburu inisial R, yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.