PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dalam keterangan resmi yang tertulis dari Polresta Pangkalpinang, seorang pria berinisial A (43) diamankan di rumah kontrakannya di Jl. Kapt. Suraiman Arif, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Rabu (12/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Res Narkoba menemukan sebuah tas selempang warna biru yang berisi yakni 10 paket kecil sabu (bruto 2,39 gram), 1 paket sedang sabu (bruto 0,50 gram), 1 plastik strip ukuran besar, 8 potongan sedotan plastik warna hitam, dan 1 unit handphone Redmi 8 warna hitam.
Dalam keterangannya kepada penyidik, A mengaku mengedarkan sabu sejak 6 Februari 2025 dengan wilayah operasi di Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial A (DPO) dalam dua kali transaksi, yaitu pada 6 dan 12 Februari 2025. Menariknya, tersangka mengaku tidak mendapatkan keuntungan finansial dari bisnis ini, melainkan hanya menerima bahan pakai sebagai imbalan.