PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial LT (35) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial P (15) dengan modus bujuk rayu akan menikahi korban.
Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi YS, SH, mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui oleh kakak laki-laki korban saat datang ke rumah orang tuanya. Tiba-tiba ia melihat sebuah motor terparkir di belakang rumah.
Merasa curiga, ia langsung menelepon adiknya yang lain untuk menanyakan keberadaan korban.
Namun, korban tidak menjawab panggilan teleponnya. Kakak perempuan korban kemudian mencoba membuka pintu rumah, tetapi ternyata dalam keadaan terkunci.
“Kakak korban yang perempuan kemudian mengambil kunci rumah di Pangkal Balam, tempat ayahnya bekerja,” ujar Aipda Dewi, Kamis (20/2/2025).
Setelah mendapatkan kunci, kakak korban kembali ke rumah dan langsung masuk. Ia mengetuk pintu kamar korban dan mendapati adiknya sedang berada di dalam kamar bersama pelaku.
“Persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Sabtu, 15 Februari 2025,” ungkapnya. (**)