banner 970x250
Bangka BelitungBeritaDaerah

Bantah Limbah SPPG Masuk Sumur Warga, Bambang: Itu Tidak Benar

×

Bantah Limbah SPPG Masuk Sumur Warga, Bambang: Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Bambang, membantah keras tudingan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari SPPG miliknya mengalir hingga masuk ke sumur warga.

Bambang menegaskan, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Bantahan itu disampaikan menyusul pemberitaan elanghitamindonesia.co.id yang terbit pada 7 September 2026.

Menurut Bambang, tidak pernah ada limbah dari IPAL SPPG yang mengalir maupun meresap ke sumur warga sebagaimana diberitakan.

“Tidak benar kalau limbah IPAL dari SPPG masuk sampai ke sumur warga. Itu sudah memfitnah,” tegas Bambang, Selasa (8/9/2026).

Bambang meminta persoalan tersebut tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi dibuktikan melalui pemeriksaan langsung dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyebut jarak antara lokasi SPPG dan sumur warga yang dipersoalkan mencapai lebih dari satu kilometer.

“Jaraknya lebih dari satu kilometer. Sebelum dipasang siring pun air limbah dari IPAL SPPG tidak pernah mengalir ataupun meresap ke sumur warga,” ujarnya.

Siring Dibangun untuk Keamanan Warga

Bambang turut membantah anggapan bahwa pembangunan siring di sekitar lokasi SPPG merupakan bentuk pengakuan adanya pencemaran.

Ia menjelaskan, pembangunan siring tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kalau siring itu sebenarnya kewajiban dari pihak Pemkot Pangkalpinang, bukan dari SPPG. Tetapi kami membangun itu demi keamanan warga setempat,” katanya.

Menurut Bambang, bantuan pembangunan siring tidak semestinya dikaitkan dengan dugaan limbah SPPG masuk ke sumur warga.

“Jangan karena kami membantu membangun siring kemudian dianggap sebagai bukti bahwa limbah SPPG masuk ke sumur warga. Itu tidak benar,” tegasnya.

Warga Bantah Sumur Tercemar

Bantahan serupa disampaikan Hajjah Soleha, warga RT 005/02 Kelurahan Air Kepala Tujuh yang selama ini menggunakan sumur tersebut.

Soleha mengatakan, dirinya masih menggunakan air sumur hingga saat ini. Ia juga mengaku tidak pernah melihat limbah dari SPPG Bambang meresap ke dalam sumur.

“Selama ini sejak SPPG milik Pak Bambang dibangun, air limbahnya tidak pernah meresap ke sumur. Saya sampai saat ini masih menggunakan sumur tersebut,” ujar Soleha.

Terkait kondisi air yang terkadang terlihat sedikit berminyak, Soleha menyebut hal tersebut bukan persoalan baru yang muncul setelah SPPG beroperasi.

“Kalau musim kemarau ini memang kelihatannya air itu ada sedikit berminyak dan itu dari dulu, sebelum SPPG milik Pak Bambang dibangun,” katanya.

Ketua RT: SPPG Perhatikan Lingkungan

Ketua RT 005/02, Liberti Manurung, juga memberikan keterangan mengenai aktivitas SPPG tersebut.

Liberti menyebut SPPG Bambang telah beroperasi sekitar delapan bulan. Selama periode tersebut, ia menilai pihak SPPG memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar.

“Pak Bambang selalu mengedepankan kebersihan, selalu menghindari pencemaran lingkungan. Menurut saya, SPPG ini sudah sesuai SOP dari BGN Pusat,” kata Liberti.

Ia juga menyebut sistem IPAL yang digunakan SPPG telah mengikuti arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang.

“Salah satu IPAL yang mereka gunakan sudah sesuai standarisasi dari arahan DLH Kota Pangkalpinang, dan karyawannya sudah kompeten,” ujarnya.

Tempuh Jalur Dewan Pers

Bambang mengatakan persoalan pemberitaan tersebut telah dibawa ke Dewan Pers. Langkah tersebut ditempuh karena ia merasa pemberitaan yang dimaksud merugikan dirinya serta tidak menggambarkan kondisi di lapangan secara utuh.

Bambang berharap persoalan dugaan pencemaran tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, pemeriksaan serta pengujian kualitas air oleh pihak berwenang menjadi penting sebagai dasar penilaian objektif. **

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *