BeritaHukum dan Kriminal

Polda Babel Serahkan 64 Ton Pasir Timah dan 9 Tersangka ke Kejari Beltim

×

Polda Babel Serahkan 64 Ton Pasir Timah dan 9 Tersangka ke Kejari Beltim

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).

Kesembilan tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (17/4/2025).

“Dalam kasus penyelundupan pasir timah di Beltim, ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan mereka ke Kejari Beltim untuk proses tahap II,” ujar Fauzan.

Selain para tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejari Beltim. Di antaranya adalah sekitar 64 ton pasir timah, sembilan unit truk, serta satu unit mobil Toyota Hilux.

“Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap perkara ini segera bergulir ke tahap persidangan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *