KOBA, OkeyBung.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial D (25), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, pada Kamis (17/04/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 69 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,6 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah bekas pondok yang berada di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Lingkar Desa, RT.008/RW.000, Desa Penyak, Kecamatan Koba.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, handphone, sedotan plastik, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, melalui, Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengatakan, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan diduga sebagai pemilik serta perantara dalam transaksi narkoba.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Erwin. (**)