Anca Satria Sekretaris Wilayah LSM TOPAN-RI DPW Babel (kiri) bersama Muhamad Zen Ketua LSM TOPAN-RI Babel (kanan). (Foto: Ist).
Pangkalpinang, Okeybung.com – Kasus dugaan jual beli lahan kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Maras kini semakin mengemuka ke permukaan, Minggu (27/08/2023).
Ancah Satria Sekretaris Wilayah LSM TOPAN-RI Provinsi Bangka Belitung menyoroti kasus dugaan jual beli lahan didalam kawasan HP Gunung Maras oleh sejumlah oknum masyarakat kepada pihak-pihak tertentu.
Ancah Satria mengatakan pihak yang diduga menjual lahan hutan negara didalam kawasan HP Gunung Maras seluas 28 hektar itu adalah AZ, sedangkan pihak pembeli adalah H. BN melalui pelantara JMN.
“Informasinya kini saudara AZ oknum penjual lahan itu di gugat oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut,” ujarnya.
Melalui pemberitaan ini Sekwil LSM TOPAN-RI Babel ini mencoba mengungkapkan fakta Berdasarkan hasil penulusuran dari LSM TOPAN-RI Provinsi Babel terkait kasus dugaan jual beli lahan negara didalam kawasan HP Gunung Maras.
Dijelaskan oleh Ancah, bahwa kasus jual beli lahan tersebut berkaitan dengan perkara yang telah dilaporkan pihaknya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kasus dugaan perambahan dan pengerusakan kawasan HP Gunung Maras yang masuk dalam konsesi HTI PT Istana Kawi Kencana (IKK).
“Bahwasannya diantara para terduga pelaku Perambahan Kawasan HP Gunung Maras yang telah dilaporkan oleh LSM TOPAN-RI Babel adalah seorang oknum pengusaha berinisial FH yang memiliki orang kepercayaannya dilapangan berinisial YG,” kata Ancah.
Ia menambahkan hasil investigasi LSM TOPAN-RI Babel bahwa pengusaha FH ini diduga telah menguasai ratusan hektar lahan didalam kawasan HP Gunung Maras yang dikelolanya dengan membuka perkebunan kelapa sawit.
“Namun dalam perjalanannya lahan sawit ratusan hektar yang dikelola oleh FH tersebut dijual oleh saudara AZ seluas 28 hektar ke H.BN tanpa sepengetahuan FH,” jelasnya.
Ancah Satria berharap Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam pusaran jual beli lahan negara tersebut.
“Tanah negara dirampas masa APH hanya berdiam diri, tindak dong secara hukum,” ungkap Ancah Satria, dihadapan wartawan media ini, Minggu (27/08/2023) malam.
“Selain itu, menurut Ancah Satria, APH jangan tutup mata dalam hal ini, segala bentuk tindak pidana kehutanan maupun pengerusakan hutan negara harus ditindak tegas, pungkasnya.
Sementara, adanya penjualan lahan itu diakui oleh saudara JMN kepada Muhammad Zen Ketua LSM TOPAN-RI provinsi Babel saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (22/08/2023).
“Saya enggak tau menahu soal kawasan sawitnya, saya juga tau Infonya dari teman bahwa pak AZ mau jual kebun sawit”, terang JMN.
JMN pun menjelaskan sebagai mediator tugasnya mencari pembeli.
“Saya carilah pembelinya jadi saya enggak tau bermasalah atau tidak, dia (AZ red) asli sawit dia, saya dengan teman cuma pelantara,” kata JMN. @ Iwan












