Pangkalpinang, Okeybung.com – Dedi Yulianto adalah salah satu tersangka dari empat orang yang terjerat kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Babel periode 2017-2021.
Tiga orang lainnya yaitu Syaifuddin, Hendra Apolo dan Amri Cahyadi telah berstatus sebagai terdakwa bahkan proses hukum ketiganya sudah masuk ke pokok perkara, walaupun demikian hingga saat ini Dedi Yulianto sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejati Babel namunĀ tetap mangkir.
Muhamad Zen Ketua Lembaga Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN RI DPW Babel) beberapa waktu lalu sempat menyampaikan statementnya di beberapa media online yang terbit di Babel yang mendesak Kejati Babel untuk segera menahan Dedi Yulianto dan bila perlu jemput paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Fakta ini membuat Ketua TOPAN RI Babel meradang sebab. Saya menduga pihak Kejati Babel sepertinya mengistimewakan Dedi Yulianto sebagai Tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel daripada para tersangka lainnya,” ujar Zen saat ditemui di salah satu cafe di Kota Pangkalpinang, Rabu (10/05/2023).
“Saya berharap Kejati Babel usut tuntas kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel yang melibat unsur pimpinan DPRD provinsi Babel, semua yang terlibat harus ditindak tegas, jangan hanya garang pada warga masyarakat saja tapi melempem pada pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, jangan ada toleransi dalam penegakan hukum,” imbuh Zen.
Walaupun demikian TOPAN RI Babel mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Babel yang telah menetapkan beberapa oknum unsur pimpinan DPRD Provinsi Babel sebagai tersangka kasus tunjangan transportasi DPRD Babel.
Zen menilai langkah yang dilakukan oleh pihak Kejati Babel merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Provinsi Bangka Belitung.
“Kami meminta Penegakan Hukum kasus tunjangan transportasi DPRD BabelĀ dilakukan sama rata tidak pandang bulu. Sebab semua warga negara berlaku sama dihadapan hukum,” ujar Zen.
Ketua TOPAN RI DPW Babel mengajak semua pihak untuk membangun komitmen bersama untuk aktif melakukan kontrol, pengawasan dan pelaporan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebab peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi, pungkasnya.