TOPAN-RI Babel Laporkan Dugaan Perambahan HP Gunung Maras ke Ditjen GAKKUM KLHK

excavator saat merambah kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Maras (Foto: Ist).

Riau Silip, Okeybung.com – Temuan LSM TOPAN RI DPW Babel terkait perambahan Hutan Produksi (HP) Gunung Maras kini memasuki babak baru dengan telah dilaporkan oleh LSM TOPAN RI Babel ke Dirjen GAKKUM KLHK via website resmi https://pengaduan.menlhk.go.id/.

Bacaan Lainnya

Pengurus DPP TOPAN-RI telah menyiapkan tim LBH untuk mendampingi pengurus TOPAN RI Babel dalam perkara yang telah dilaporkan bahkan Ketua Umum TOPAN-RI Sumondang Simangunsong SH MH berjanji akan turut mengawal kasus ini ditingkat pusat.

Muhamad Zen selaku Ketua Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung dihadapan media ini, ia mengatakan selain telah melaporkan oknum dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Gunung Maras ke GAKKUM LHK, ternyata Zen juga akan membuat laporan ke Pj Gubernur Babel, Polda Babel dan Kejati Babel terkait adanya dugaan mafia tanah.

Foto: HP Gunung Maras yang telah dirambah dan telah ditanami sawit.

“Kami telah mengantongi beberapa nama oknum masyarakat adanya dugaan jual beli lahan kawasan HP Gunung Maras ke para cukong untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang ilegal, diantaranya inisial YG, ST, dan YS,” ucapnya.

Selain itu TOPAN-RI Babel juga akan segera melaporkan adanya dugaan konspirasi antara para oknum perambah dengan oknum KPHP Bubus Panca dan oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.

“Adanya dugaan keterlibatan oknum KPHP Bubus Panca dengan para perambah hutan negara Gunung Maras bukan tidak beralasan sebab dari informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa aktivitas perambahan HP Gunung Maras sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga kini luasan okupasi lahan tersebut sudah mencapai 200 hektar lebih yang sepertiganya sudah ditanami sawit yang jelas bukan tanaman hutan,” kata Zen.

Ia mengujarkan, dari rentang waktu yang dimulai tahun 2018 hingga kini tahun 2023 apakah tidak pernah dilakukan patroli di kawasan tersebut dan jika diadakan patroli rutin di kawasan itu apa tindakan penegakan hukum dari KPHP Bubus Panca kepada para perambah.

Rahadian Eka Putra selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPTD KPHP Bubus Panca saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Sabtu (08/04/2023) sore. Ia mengatakan oke mohon maaf sebelumnya untuk masalah pekerjaan saya harus izin pimpinan jika media menghubungi.

“Oke, dengan kondisi sebatas informasi ya. Karena sudah ada pemberitaan sebelumnya, yang dapat saya sampaikan tugas sebagai Kasi LINHUT RHL di KPHP Bubus Panca sudah saya laksanakan sesuai fungsi dan jabatan,” terang Rahadian.

Sekretaris LSM TOPAN RI DPW Babel saat melakukan investigasi.

Lanjutnya, mengenai kawasan HP Gunung Maras seperti yang diberitakan, memang jauh sebelum media memberitakan, tugas sudah kami laksanakan sesuai jadwal secara reguler termasuk kawasan yang diberitakan, seingat saya ada giat kesana diawal Febuari dan akhir Maret.

“Sebenarnya prosedur awal kita adalah penyadartahuan, sosialisasi, peringatan dan langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” jawabnya.

Rahadian menuturkan, saya sudah pada tahap pemangilan/undangan kepada para penggiat yang ada dalam kawasan untuk datang ke Kantor KPHP Bubus Panca guna menjelaskan aktivitas dan status klaim atas lahan mereka.

Saat ditanyakan kembali oleh wartawan ini, apakah mereka yang bapak panggil adalah yang membuka lahan untuk sawit dan pertambangan.

“Betul, yang saya undang untuk klarifikasi ke kantor baru sebatas 2 orang dari banyak nama yang muncul saat dilapangan. Mereka tidak memenuhi undangan KPHP Bubus Panca tanpa keterangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ruswanda selaku Kepala KPHP Bubus Panca saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (05/04/2023) terkait statement Kades Pugul, bahwa Kepala KPHP Bubus Panca pernah melakukan pertemuan sebanyak 2 kali di Kantor Desa Pugul terkait rencana pembentukan kelompok untuk bermitra dengan PT IKK yang diinisiasi oleh pihak KPH yang dihadiri oleh para oknum yang membuka lahan sawit.

Ruswanda mengatakan, Kalau itu benar. Kami selaku Kepala KPHP memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang akan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) sesuai aturanya untuk bisa mengelola kawasan hutan kami bersama dengan pihak ninhutani dan kami sudah memberikan peringatan kepada oknum yang melakukan aktifitas dalam kawasan hutan.

“Bagi yang berkebun kami arahkan untuk membentuk KTH dan melaporkan kebunnya sesuai dengan UU CK melalui pihak pemegang Izin PT IKK. Bukanlah ada konspirasi buruk seperti yang dituduhkan oleh sdr M Zen dari LSM Topan. Sayangnya sdr M Zen tidak melakukan konfirmasi awal dengan kami sebelum menurunkan berita,” tuturnya.

Sementara, Ketua LSM Topan RI Babel, M Zen saat dikonfirmasi kembali oleh media ini, terkait jawaban Kepala KPHP Bubus Panca ke media ini, M Zen menambahkan yang kami ingin tanyakan apakah KTH yang akan dibentuk adalah mereka yang menanam sawit dan pertambangan.

Sebab menurutnya, hasil dari temuan investigasi lapangan ditemukan mayoritas lahan yang dibuka ditanami tanaman sawit.

“Maka wajar jika pihak LSM TOPAN RI Babel menduga adanya konspirasi antara pihak KPH dengan para perambah, bukannya melakukan penegakan hukum malah diduga melindungi para perambah dengan membentuk KTH untuk mengelola tanaman sawit yang bukan merupakan tanaman kehutanan,” tutup M Zen. (Tim)

Pos terkait

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *