Pangkalpinang, Okeybung.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN RI DPW Babel) yang notabenenya bergelut dalam bidang korupsi sangat prihatin atas informasi yang diterima oleh lembaganya terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bangka Belitung (Babel).
Muhamad Zen selaku ketua LSM TOPAN RI Babel saat ditemui oleh media ini, Kamis (16/03/2023) disalah satu warkop di Kota Pangkalpinang, ia mengatakan belum lama ini kami telah menerima aduan dari masyarakat terkait informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bangka Belitung selaku kontrol sosial maka kami segera merespon adanya informasi ini dan kami tidak mau berspekulasi apalagi berasumsi.
“Maka hal ini kami respon dengan secepatnya mengirimkan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena ranah APH lah untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidananya. Hal ini telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ketua LSM TOPAN RI Babel.
M. Zen mengungkapkan, selaku kontrol sosial masyarakat melalui LSM Topan RI DPW Babel dengan ini menyatakan akan segera mengirimkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Babel ke APH dan kami berjanji akan terus mengawal proses hukum perkara yang kami laporkan ini hingga tuntas.
“Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum di Babel diminta harus mampu menunjukkan kepada publik keseriusan dan profesionalitas dalam menangani perkara yang akan kami laporkan, yang mana menyeret unsur pimpinan ditubuh BPPW Babel,” ujarnya.
Ia menambahkan, kita semua diberikan hak dan peran serta oleh undang-undang untuk membangun kesadaran tentang bahaya dan dampak dari korupsi.
“Kita hanya perlu lebih banyak lagi menggunakan hak kita dan peran serta kita untuk menyuarakan perlawanan terhadap tindakan korupsi untuk masa depan kita, masa depan anak cucu kita dan untuk masa depan bangsa Indonesia tercinta,” tuturnya.
Ketua LSM TOPAN RI Babel, mengajak Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama. Masyarakat harus pro aktif melakukan pengawasan, kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Permasalahan korupsi tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, namun hal ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama dengan cara membangun komitmen dan tekad yang sama untuk memberantas korupsi serta menyamakan persepsi bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang harus diperangi,” tutupnya.