PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan penghargaan kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang telah mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Penghargaan tersebut diserahkan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (20/06/2025), sebagai bentuk apresiasi dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pada bagian hukum mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI, bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Forkopimda Babel, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenhum Babel meresmikan 393 Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Kepulauan Babel yang ditandai dengan dimainkannya rebana.
Dilakukan juga penandatangan MoU antara Kantor Wilayah Kemenhum Babel dengan Universitas Bangka Belitung, Universitas Pertiba, Universitas Terbuka, dan IAIN Abdurrahhman Sidik.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyambut baik penghargaan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Komitmen kami adalah memastikan Posbankum benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi, tidak hanya sebatas seremoni pembentukan, melainkan kami ingin Posbankum juga menjadi sarana perlindungan dan pendampingan hukum bagi warga Bangka Tengah yang membutuhkan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, kehadiran Posbankum juga menjadi langkah penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutamanya bagi warga yang selama ini mengalami keterbatasan akses akibat jarak maupun kendala ekonomi.
“Tidak sedikit persoalan di masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak awal melalui pendampingan dan mediasi, namun terkadang persoalan ini berkembang menjadi konflik karena kurangnya pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian hukum yang tepat. Ini peran yang kita harapkan hadir dengan adanya Posbankum dalam menjaga kerukunan serta mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI juga berharap keberadaan Posbankum dapat menjadi sarana atau wadah bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh layanan dan pendampingan hukum secara lebih mudah dan merata, serta mampu menyelesaikan perkara secara mediasi maupun rujukan kepada advokat apabila diperlukan.
“Dengan kita menghadirkan Posbankum, ada paralegal, kepala desa, dan lurah yang menjadi hakim serta juru damai akan memangkas kendala geografis warga dalam mencari keadilan,” jelasnya.
Supratman juga mengajak seluruh kepala daerah untuk bersinergi menyukseskan kehadiran dan kebermanfaatan Posbankum di tengah masyarakat.
“Sinergi ini semata-mata hanya masyarakat. Dan apabila penyelesaian yang ada di masyarakat dapat terselesaikan dengan proses mediasi itu akan semakin baik dan akan menjaga serta memperkuat kohesi sosial yang sudah ada,” ucap Menteri Hukum RI. *












